Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah? Ada Ketentuan, Simak di Sini!

- 16 November 2022, 14:14 WIB
Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah Cermati Ketentuannya.
Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah Cermati Ketentuannya. /Ilustrasi pelamar CASN/pexels/

BERITASOLORAYA.com – Menurut jadwal PPPK 2022, seleksi administrasi seluruh pelamar akan diumumkan pada tanggal 16 sampai 17 November 2022.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2022 ini bisa dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar semua kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Hasil dari seleksi administrasi ini akan menyatakan pelamar PPPK 2022 yang lulus dan maju ke tahap berikutnya, serta pelamar yang tidak lulus.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Bisa Lakukan Ini dengan Syarat Berikut

Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi ini maka bisa mengajukan sanggah kepada Pemerintah dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang ada.

Kemdikbud dalam surat keputusan nomor 349/9/2022 menjelaskan terkait ketentuan pengajuan sanggah oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2022.

Perlu diketahui, masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2022 ini dilakukan oleh pelamar P2, P3, dan pelamar umum yang merasa keberatan dengan adanya hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..

Masa sanggah seleksi administrasi pada PPPK 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 20 November 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x