BERITASOLORAYA.com - Bagi orang-orang yang tidak mengetahui perbedaan ASN, PPPK dan PNS bisa menyimak artikel ini hingga selesai.
Antara penyebutan ASN, PPPK dan PNS ternyata memiliki perbedaan yang cukup mendasar, diambil dari undang-undang yang telah diatur sebelumnya.
Perbedaan mengenai ASN, PPPK dan PNS diatur lengkap di UU No 5 Tahun 2014, dalam UU ini menjelaskan perbedaan ASN, PPPK dan PNS secara jelas.
Simak perbedaan yang mendasar mengenai ASN, PPPK, dan PNS yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com berikut ini.
ASN memiliki kepanjangan Aparatur Sipil Negara, yang berarti jenis profesi bagi PNS, PPPK dan lingkup kerja ASN berada di lingkup instansi pemerintah.
Pegawai ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK yang diangkat oleh pembina kepegawaian dan memiliki tugas dalam jabatan pemerintahan, serta memiliki gaji berdasarkan undang-undang yang telah diatur.
PNS memiliki kepanjangan Pegawai Negara Sipil, yang berarti seseorang yang telah memenuhi kriteria sebagai PNS dan diangkat untuk menjadi ASN.
PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berarti seseorang yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja.