Tenaga Honorer di Lingkungan Pemprov Jatim Jangan Lewatkan Hal Ini! Terakhir 2 Hari Lagi

- 24 November 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi. Pemprov Jatim membuka seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis.
Ilustrasi. Pemprov Jatim membuka seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis. /pexels.com/Christina Morillo/

BERITASOLORAYA.com - Informasi penting ini ditujukan terutama untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Jatim dengan berbagai jabatan.

Informasi penting ini dikarenakan adanya pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis, khususnya untuk tenaga honorer dengan kualifikasi jenjang pendidikan yang cukup luas.

Diketahui Pemprov Jatim akan membuka 422 formasi dengan 256 macam jabatan dengan berbagai minat dan jurusan pendidikan.

Simak informasi lengkap mengenai PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim bagi tenaga honorer untuk penempatan lingkungan Pemprov Jatim di bawah ini.

Baca Juga: 2 Program Kemdikbud ini Dibuka Bulan November hingga Januari, Segera Daftar

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Jatimprov, pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 7 hingga 26 November, 2 hari lagi.

Sedangkan jadwal pendaftaran seleksi administrasi dimulai pada tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Jadi bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim masih ada sisa waktu untuk mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang harus dikumpulkan.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 Kamis 24 November Tayang Dimana? Berikut Jadwal dan Preview Pertandingan

Sebelum menyimak persyaratan yang diajukan, pelamar PPPK Tenaga Teknis harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut ini:

1. Pelamar merupakan tenaga yang berusia antara 20 hingga 57, usia penetuan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelamar yang akan memasukkan lamaran hanya dapat memilih 1 formasi PPPK Tenaga Tenik, dengan hanya 1 instansi dan 1 jabatan yang dituju.

Baca Juga: Kompas Kehidupan: Puisi untuk Guru Cocok Dibacakan di Hari Guru Nasional 2022, Semua Pasti Tersentuh

3. Bagi pelamar yang ketahuan melamar pada lebih dari 1 instansi, 1 jabatan, dan 1 formasi pada PPPK Tenaga Teknis ini akan dinyatakan gugu dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini persyaratan umum serta dokumen yang harus kamu siapkan untuk pendaftaran administrasi.

1. Pelamar dapat melampirkan scan pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai (format pernyataan 5 poin dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).

Baca Juga: Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Dimulai Tanggal Ini. Berapa Hari Liburnya?

2. Pelamar dapat melampirkan scan surat lamaranyang telah ditandatangani, ditulis dengan ketikan komputer (format surat lamaran dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).

3. Pelamar dapat melampirkan scan surat keterangan yang sesuai dengan formasi yang dituju dengan minimal masa kerja 2 tahun (format pernyataan 5 poin dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).

Pelamar juga harus melampirkan bukti telah bekerja yaitu surat keterangan yang telah ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

4. Pelamar harus melampirkan KTP asli dan SK asli dari Disdukcapil.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Sekolah Nasional Tahun 2022 Sebentar Lagi, Siswa SD hingga SMA Cek Segera...

5. Pelamar harus melampirkan scan ijazah asli. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri harus menerima penyetaraan terlebih dahulu.

6. Pelamar harus melampirkan scan transkrip. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri harus menerima penyetaraan terlebih dahulu.

7. Pelamar harus mengunggah foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah. Format foto berupa JPEG atau JPG dan maksimal harus berukuran 200 Kb.

Itulah beberapa persyaratan dan ketentuan umum untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim bagi tenaga honorer.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x