Sehubungan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Resmi dari BKD Jatim

- 28 November 2022, 19:35 WIB
ilustrasi tes PPPK Kemenag RI
ilustrasi tes PPPK Kemenag RI /BKN/

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting terkait hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang perlu Anda pahami.

Ada beberapa hal penting terkait Hhasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Anda bisa menyimak informasi terkait hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah ini dengan saksama.

Baca Juga: Sebut Rekrutmen PPPK Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Target Nadiem untuk Guru Honorer

Diketahui ada surat pengumuman resmi BKD Jawa Timur dengan nomor 810/8195/204/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat pengumuman resmi tentang hasil seleksi administrasiPPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu ada beberapa informasi penting yang disampaikan.

Berikut ini beberapa informasi penting yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi tentang hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut:

Baca Juga: Contoh dan Pembahasan Soal Tes Bakat Skolastik untuk Ujian PPPK, Cepat Catat!

1. Hasil Seleksi Administrasi dengan ketentuan:

a.Bagi pelamar yang namanya terlampir dalam pengumuman ini, dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi

b. Sedangkan pelamar yang namanya tidak terlampir dalam pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi;

c. Adapun untuk alasan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

2. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan paling lama adalah tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni pada tanggal 25 sampai dengan 27 November 2022

b. Adapun sanggahan bisa diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/

c. Namun panitia seleksi instansi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar

d. Perlu dipahami bahwa panitia seleksi instansi bisa menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar

Baca Juga: Besaran TPP Guru Naik? Berikut Kata Wali Kota di Daerah Ini

e. Masa Jawab Sanggah pada tanggal 25 sampai dengan 28 November 2022

f. Adapun dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pada tanggal 29 November 2022

g. Perlu diketahui juga bahwa pada proses masa sanggah tidak bisa digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Masa sanggah dilaksanakan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, namun yang menjadi acuan yakni dokumen yang sudah diinput/diupload oleh pelamar. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap

h. Perlu Anda pahami bahwa pelamar yang berhak mengajukan sanggahan yaitu pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah mengunggah dokumen dengan benar serta lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Baca Juga: Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

i. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id/

j. selain itu perlu diingat bahwa panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung

k. Apabila dokumen yang sudah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat

l. Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

3. Perlu diperhatikan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai yaitu informasi yang terakhir

Baca Juga: Besaran TPP Guru Naik? Berikut Kata Wali Kota di Daerah Ini

Itulah informasi tentang Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Timur. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkd.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x