Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi

- 30 November 2022, 20:42 WIB
informasi Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 1 Desember 2022 pukul 07.00 WIB ini perlu diperhatikan
informasi Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 1 Desember 2022 pukul 07.00 WIB ini perlu diperhatikan /Pixabay/Roger Mosley/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi yang perlu Anda perhatikan.

Adapun informasi penting terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi ini disampaikan melalui instagram resmi BMKG.

Anda bisa menyimak informasi penting terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi di bawah ini dengan saksama.

Diketahui bahwa Peringatan Dini Gelombang Tinggi ini berlaku mulai 30 November 2022 pukul 07.00 WIB hingga 01 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Terowongan Kereta Api Pertama Buatan Indonesia Ada Disini, Cek Deretan Fakta Menariknya

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam caption unggahan di akun instagram BMKG @infobmkg terkait peringatan dini gelombang tinggi sebagai berikut:

“Maricek update Peringatan Dini Gelombang Tinggi Wilayah Perairan Indonesia berlaku tanggal 30 November 2022 Pukul 07.00 WIB hingga 01 Desember 2022 Pukul 07.00 WIB,....”

Tidak hanya itu saja bahkan dalam unggahan instagram resmi BMKG juga menyampaikan terkait sebuah narasi sebagai berikut:

“Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut – Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya – Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 – 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Aru, Perairan Amamapare – Agats, Perairan Merauke dan Laut Arafuru bagian timur,”

Baca Juga: Loji Gandrung Dipilih Sebagai Lokasi Prosesi ‘Ngunduh’ Mantu Kaesang – Erina di Solo, Tema Apa yang Diusung?

Tidak hanya itu saja, dalam unggahan di akun instagram resmi BMKG juga disampaikan tentang wilayah yang memiliki peluang terjadi tinggi gelombang yang mencapai ketinggian tertentu.

Adapun dalam hal ini dibagi menjadi dua, yakni wilayah yang berpeluang dengan tinggi gelombang kategori sedang (1,25 sampai 2,50 meter) dan tinggi gelombang kategori tinggi (2,50 sampai 4,00 meter).

Lebih jelasnya Anda bisa menyimak pemaparan dua jenis kategori tinggi gelombang di bawah ini.

Baca Juga: Kejar Target Pemenuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud Sebutkan Tiga Paket Kebijakan Ini untuk Mengurai Benang Kusut

1. Tinggi gelombang 1,25 sampai 2,50 meter (sedang) berpeluang terjadi di:

· Perairan Barat Aceh

· Perairan Barat P.Simeulue hingga Kep. Mentawai

· Perairan Enggano hingga Barat Lampung

· Samudra Hindia Barat Sumatra

· Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan

· Perairan Selatan Banten hingga P. Sumba

· Samudra Hindia Selatan Jawa Hingga NTT

· Selat Sumba

· Perairan P. Sawu hingga Rote

· Laut Sawu

· Laut Timor

· Laut Natuna Utara

· Perairan Kep. Sangihe hingga Kep. Talaud

Baca Juga: Informasi Penetapan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Ini. Berikut 33 Gubernur yang Sudah Tetapkan

· Laut Sulawesi Bagian Timur

· Laut Maluku Bagian Utara

· Perairan Utara Halmahera

· Laut Halmahera

· Perairan Utara Papua Barat hingga Biak

· Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua

· Laut Banda Bagian Selatan

· Perairan Kep. Tanimbar

· Perairan Kep. KAI- Kep. Aru

· Perairan Amamapare

· Laut Arafuru Bagian Tengah

Baca Juga: Gubernur Isran Tak Setuju Tenaga Honorer Dihapus, Alasannya Menohok!

2. Tinggi gelombang 2,50 sampai 4,00 (tinggi) berpeluang terjadi di

· Laut Arafuru Bagian Timur

· Laut Arafuru Timur Kep. Aru

Selanjutnya informasi yang juga tidak kalah penting adalah tentang saran keselamatan, berikut ini saran keselamatan yang harus diperhatikan, mengutip dari unggahan instagram resmi BMKG:

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran:

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Seleksi CASN 2023, Menpan RB Sebut Dua Kategori Ini Jadi Prioritas

· Perahu Nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m)

· Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m)

· Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m)

· Kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo atau Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m)

Baca Juga: Sudah Ikut Pendidikan Guru Penggerak? Ada Kesempatan Emas Ini dari Kemdikbud, Selamat!

Selain itu juga dimohon bagi masyarakat yang tinggal dan melakukan aktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi supaya tetap selalu waspada. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @infoBMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah