"JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian,” kata Waryono.
Mengenai pengangkatan PNS untuk menduduki jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Kemenag dapat menempuh empat mekanisme, antara lain:
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Promosi.
Jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an memiliki empat jenjang sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menpan RB No. 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa empat jenjang jabatan fungsional ini antara lain Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Waryono mengatakan Kemenag akan menindaklanjuti Peraturan Menpan RB No. 50 Tahun 2022 dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.