Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?
"LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2),” tuturnya.***