Resmi Direstui Menpan RB, Ada Jabatan Fungsional Baru di Kemenag, Apa Itu? Simak Selengkapnya

- 8 Desember 2022, 06:05 WIB
Plt Kepala LPMQ Kemenag Waryono Abdul Ghofur
Plt Kepala LPMQ Kemenag Waryono Abdul Ghofur /kemenag.go.id/

Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

"LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2),” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x