- Berusia 6 sampai 7 tahun wajib telah vaksin dosis kedua
- Adapun usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah vaksin dosis booster
- Usia <6 tahun tidak wajib untuk vaksin, namun diwajibkan bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan
- Penumpang komorbid diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19
Itulah beberapa informasi penting tentang vaksin booster bagi Anda yang hendak naik kereta api. Semoga bermanfaat.***