Vaksin Booster Sebelum Naik Kereta Api Diwajibkan? Cek Selengkapnya di Sini

- 16 Desember 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin booster bagi penumpang kereta api
Ilustrasi pemberian vaksin booster bagi penumpang kereta api /Pixabay/Katja Fuhlert

Untuk kereta api lokal atau aglomerasi minimal adalah dosis 1, sedangkan pada kereta api antarkota diwajibkan vaksin booster.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam caption unggahan Instagram @kai121_ berikut ini:

“Sekarang, syarat untuk naik kereta api adalah wajib sudah divaksin, minimal dosis 1 pada kereta lokal/aglomerasi dan wajib vaksin booster pada kereta api antarkota.”

Baca Juga: Perkembangan Terkini Akselerasi Penggunaan KBLBB atau EV di Indonesia untuk Target Net-Zero Emission 2060

Selain itu perlu Anda ketahui juga bahwa kereta api juga membuka layanan vaksin pada beberapa stasiun dan fasilitas kesehatan, bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk mempermudah calon penumpang memenuhi syarat perjalanan.

Adapun hal tersebut seperti yang disampaikan dalam caption unggahan Instagram Layanan Pelanggan KAI berikut ini:

“KAI juga membuka layanan vaksin di beberapa stasiun dan faskes, bekerjasama dengan berbagai stakeholder untuk mempermudah calon penumpang memenuhi syarat perjalanan,....”

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Langsung Mengikuti Program Guru Penggerak, Soal Kemudahan dalam Sertifikasi

Bagi Anda, jangan lupa untuk melakukan vaksin primer dan booster supaya terlindungi dari Covid-19 dan semakin mudah bermobilitas.

Adapun tentang penumpang kereta api antarkota yang bisa Anda ketahui yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah