Vaksin Booster Sebelum Naik Kereta Api Diwajibkan? Cek Selengkapnya di Sini

- 16 Desember 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin booster bagi penumpang kereta api
Ilustrasi pemberian vaksin booster bagi penumpang kereta api /Pixabay/Katja Fuhlert

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait booster bagi Anda yang hendak naik kereta api perlu untuk diperhatikan.

Adapun informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api ini dijelaskan dalam Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI. Kemudian apa informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api?

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Pahami Persyaratan, Alur, dan Catatan Penting Lainnya

Mungkin masih ada beberapa pertanyaan terkait hasil RT-PCR atau antigen , apakah bisa digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jika belum vaksin primer atau booster?

Jadi perlu Anda pahami bahwa sejak terbitnya surat edaran atau SE Nomor 84 Kemenhub dan berlaku mulai 30 Agustus 2022, maka ketentuan untuk melampirkan hasil skrining RT-PCR atau antigen telah dihapus.

“Sejak terbitnya SE No. 84 Kemenhub dan berlaku mulai 30 Agustus 2022, ketentuan melampirkan hasil skrining baik RT-PCR atau antigen sudah dihapuskan,....” dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @kai121_.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Pertimbangan Memilih Lokasi Kuliah, Simak Penjelasannya di Sini. Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Adapun saat ini perlu Anda pahami bahwa syarat untuk naik kereta api yaitu diwajibkan sudah vaksin.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x