Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka. Bagaimana Proses Seleksi yang Akan Berlaku? Cek di Sini...

- 22 Desember 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi. Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022 /PIXABAY/@StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com – Baru baru ini Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis sebuah kabar yang menggembirakan tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pendaftaran seleksi calon peserta PPPK Kemenag tahun 2022, saat ini telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga tanggal 6 Januari 2023.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun 2022 tersebut, tersedia lowongan yang cukup banyak, yaitu sejumlah 49. 549 formasi.

Baca Juga: Kejelasan Tunjangan Profesi Guru 2023, Dihapus atau Tidak? Ternyata Begini Toh

Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan pembukaan seleksi calon PPPK 2022 ini, adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah status pegawai non ASN.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non ASN,”kata Nizar.

“Yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tambahnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenag.go.id, pendaftaran online dapat dilakukan calon peserta PPPK Kemenag 2022, sebagaimana disampaikan Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

Nurudin juga mengatakan, calon peserta dapat mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x