Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dulu Perbedaannya dengan PNS, Beda Jauh?

- 22 Desember 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Ini perbedaan status kepegawaian ASN PPPK dan PNS, pelamar PPPK 2022 harus tahu.
Ilustrasi. Ini perbedaan status kepegawaian ASN PPPK dan PNS, pelamar PPPK 2022 harus tahu. /dok. Pemprov Jawa Tengah/

BERITASOLORAYA.com – Kemarin atau tepatnya tanggal 21 Desember 2022, pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 secara resmi dibuka.

Hal ini mengindikasikan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 menjadi rekrumen ASN tahun 2022 yang terakhir dibuka, setelah JF guru dan tenaga kesehatan.

Status kepegawaian ASN sendiri bukan hanya PPPK, ada pula yang disebut sebagai pegawai PNS. Untuk pendaftaran PNS, sayangnya pemerintah tidak membuka lowongan tahun ini.

PNS dan PPPK tentu memiliki perbedaan dari berbagai aspek. Meski begitu, keduanya sama-sama pegawai pemerintah yang juga diatur melalui peraturan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Persiapan Simulasi Mengajar Seleksi Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 4 Kompetensi yang Dinilai Berikut

Untuk mengetahui apa saja yang akan didapatkan pegawai PPPK dan perbedannya dengan PNS, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemberian gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK tidak berbeda jauh dengan pegawai PNS.

Setelah pelamar seleksi PPPK lulus dan dinyatakan sebagai ASN PPPK, diperbolehkan untuk memakai seragam khaki atau KORPRI seperti halnya PNS.

Baca Juga: Setelah Lulus Seleksi Tahap 1 Guru Penggerak Angkatan 8, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Mulai Januari 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x