Kejelasan Tunjangan Profesi Guru 2023, Dihapus atau Tidak? Ternyata Begini Toh

- 22 Desember 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi perlu tahu kejelasan tunjangan profesi di tahun 2023, apakah akan dihapus?
Ilustrasi. Guru sertifikasi perlu tahu kejelasan tunjangan profesi di tahun 2023, apakah akan dihapus? /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Setiap guru sertifikasi yang memenuhi ketentuan, berhak menerima tunjangan profesi guru dari pemerintah.

Penyaluran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah provinsi, kabupaten/kota.

Belakangan ini, ramai terdengar tunjangan profesi guru atau yang biasa disebut sebagai TPG akan dihapus pada tahun 2023.

Isu tersebut tentu menjadi kekhawatiran bagi guru sertifikasi penerima TPG jika benar adanya. Lantas, apakah benar tunjangan profesi akan dihapus tahun 2023?

Baca Juga: Waspada Obat Ilegal atau Palsu, Berikut 3 Informasi Penting yang Wajib Anda Tahu!

Perlu diketahui sebelumnya, guru sertifikasi adalah guru yang telah menerima sertifikat pendidik setelah lulus dari program PPG Dalam Jabatan Kemdikbud.

Artinya, untuk berstatus sebagai guru sertifikasi dan bisa menerima tunjangan profesi, guru harus ikut serta PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Kemdikbud membuka program PPG Dalam Jabatan setiap tahun yang bisa diikuti para guru non sertifikasi. Sayangnya, antrean sertifikasi sangat panjang, sehingga sulit untuk bisa memiliki sertifikat pendidik dengan cepat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Bandungan Semarang, Lokasi Healing Akhir Tahun yang Wajib Dikunjungi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud YouTube Sekretariat Presiden Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x