BERITASOLORAYA.com – Sebuah kabar gembira diinformasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang berkaitan dengan telah dibukanya pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022.
Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022 ini, Kemenag membuka lowongan sejumlah 49. 549 formasi.
Perlu diketahui, terdapat 3 kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022 ini, yaitu:
1. Pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang terdaftar di pusat data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar kategori ini juga wajib mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan tercatat masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Non ASN Kementerian Agama.
Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang telah bekerja dan masih aktif di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.