Update CPNS dan PPPK 2023: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Masuk Prioritas Jadi PNS, Ini Jabatannya!

- 27 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi. Inilah info update CPNS dan PPPK tahun 2023 terbaru resmi dari Menpan RB, akhirnya tenaga honorer ini masuk prioritas jadi PNS
Ilustrasi. Inilah info update CPNS dan PPPK tahun 2023 terbaru resmi dari Menpan RB, akhirnya tenaga honorer ini masuk prioritas jadi PNS /freepik
  1. Mengurangi jabatan yang terdampak transformasi digital

Pemerintah akan memangkas beberapa jabatan yang akan terdampak oleh perkembangan transformasi digital pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Terhits di Klaten, Jawa Tengah, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

Dengan demikian, pemerintah pun masih harus mengkaji kembali jabatan apa saja yang akan dipangkas akibat transformasi digital untuk rekrutmen ASN di tahun 2023 mendatang.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” ucap Menpan RB.

Adapun khusus pada rekrutmen ASN melalui CPNS tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap Jadi PNS? Menpan RB: CPNS dan PPPK 2023 Akan Memprioritaskan Profesi Ini, Cek Disini

Sementara itu, pada rekrutmen ASN melalui PPPK tahun 2023, pemerintah tetap akan memprioritaskan pemenuhan tenaga honorer untuk kategori guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Menpan RB.

Dengan demikian, Menpan RB pun meminta instansi agar segera mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 yang jadi prioritas untuk segera diisi.

Baca Juga: Kemdikbud Akan Ubah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Agar Langsung Ditransfer Ke Rekening, Kapan?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x