Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

- 30 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) masih membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Artinya, masih tersisa 7 hari lagi bagi calon peserta mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022.

Lalu, bagaimana cara mendaftar seleksi PPPK Kemenag tahun 2022? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

Perlu diketahui bahwa PPPK Kemenag 2022 dibuka untuk tiga jenis pelamar, yakni antara lain pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II, pelamar non ASN Kemenag, dan pelamar umum.

Seperti instansi lain, terdapat syarat umum dan syarat khusus bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022.

Secara umum, pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi batas usia yang disyaratkan, yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Selain itu, Kemenag juga mensyaratkan para pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x