Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

- 30 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama disyaratkan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Adapun untuk jenjang ahli muda disyaratkan pengalaman kerja paling singkat tiga tahun. Kemudian, untuk jenjang ahli madya, disyaratkan pengalaman kerja paling singkat lima tahun.

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

Selanjutnya, Kemenag juga memberikan persyaratkan khusus bagi pelamar.

Dalam surat edaran seleksi PPPK Kemenag 2022, disebutkan bahwa seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan, antara lain:

a. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

b. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

c. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

d. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

e. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x