Mau Jadi PNS atau PPPK di CASN 2023? Pahami Perbedaan Hak Dua Jenis Pegawai Ini Menurut Aturan Berlaku

- 29 Desember 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, mau daftar jadi apa di CASN 2023?
Ilustrasi. Berikut ini perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, mau daftar jadi apa di CASN 2023? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi bahwa rekrutmen CASN 2023 pasti dibuka.

Dalam pernyataannya, Menpan RB menyebut rekrutmen CASN 2023 akan terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri PANRB.

Baca Juga: Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN

Lantas, menyambut pembukaan seleksi CASN 2023 yang terdiri dari penerimaan CPNS dan PPPK, mungkin masih banyak yang bingung ingin mendaftar seleksi CPNS atau PPPK.

Pengaturan mengenai PNS dan PPPK telah tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejauh ini, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN masih berlaku sebagai dasar pengaturan PNS dan PPPK.

Dalam pasal 6 aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis dari ASN.

Adapun pengertian ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x