BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan tentang akan diadakannya seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.
Seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut dapat diikuti oleh tenaga honorer dan masyarakat umum, apabila sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
Pengumuman tentang adanya seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman dengan No. P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
Surat pengumuman tersebut adalah Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Guru Honorer Semua Jenjang Bisa Daftar Sebelum Ditutup Kemdikbud 6 Hari Lagi, Ini Syaratnya...
Pada surat pengumuman tersebut terdapat 3 kriteria pelamar yang telah ditentukan, yaitu:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang telah terdaftar pada pusat data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pelamar golongan ini juga wajib punya kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih secara aktif pada Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.