Tenaga Honorer Jangan Terlambat, Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022 akan Tutup 2 Hari Lagi. Cek Info Ini...

- 4 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer yang dapat mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi Tenaga Honorer yang dapat mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemenag 2022 /pressfoto/Freepik

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Pelamar Non ASN juga harus punya pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Ingin Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Cermati Syarat Ini, Terkait Sertifikat? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 seperti yang disebutkan di atas.

Pelamar lainnya juga harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang selaras dengan Jabatan Fungsional yang dilamarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, para guru juga dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Kemenag 2022 ini, sebagaimana yang terdapat dalam bagian Persyaratan Khusus yang menyebutkan:

“Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK”

Tata cara untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 juga sangat mudah, yaitu sama dengan pendaftaran PPPK Kemdikbud, dengan mengakses lewat portal SSCASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 cdn.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah