2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Pelamar Non ASN juga harus punya pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 seperti yang disebutkan di atas.
Pelamar lainnya juga harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang selaras dengan Jabatan Fungsional yang dilamarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, para guru juga dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Kemenag 2022 ini, sebagaimana yang terdapat dalam bagian Persyaratan Khusus yang menyebutkan:
“Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK”
Tata cara untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 juga sangat mudah, yaitu sama dengan pendaftaran PPPK Kemdikbud, dengan mengakses lewat portal SSCASN.