Berlaku Januari 2023, Peraturan Baru PANRB Ini akan Mudahkan Pelayanan Tenaga Honorer dan ASN

- 7 Januari 2023, 17:03 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas jelaskan peraturan baru yang mudahkan  tenaga honorer dan ASN
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas jelaskan peraturan baru yang mudahkan tenaga honorer dan ASN /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan sebuah peraturan baru bagi tenaga honorer dan ASN.

Peraturan Kementerian PANRB yang baru yang ditujukan bagi tenaga honorer dan ASN tersebut akan berlaku sejak bulan Januari 2023.

Peraturan baru Kementerian PANRB untuk tenaga honorer dan ASN tersebut berkaitan dengan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang dijalankan BKN lewat skema digitalisasi.

Peraturan pemangkasan proses bisnis bagi tenaga honorer dan ASN tersebut merupakan kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara dengan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Terbaru, Honorarium 4 Kategori Tenaga Honorer Tahun 2023, Ternyata Ada yang Capai Nominal Angka Segini...

Peraturan pemangkasan proses bisnis tersebut dilaksanakan berdasarkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo.

"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Menpan RB, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Skema pemangkasan layanan kepegawaian dijalankan mulai dari aspek proses bisnis layanan sampai aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

Seluruh layanan kepegawaian direncanakan akan dijalankan melalui satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN) yang sekaligus memberikan dukungan terhadap target pemerintah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x