Hore, Pemprov Jateng Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis. Siapa Saja? Ini Linknya...

- 14 Januari 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng /PEXELS/Zen Chung

Berikut bunyi pengumuman yang disampaikan secara tertulis oleh Tim Pengadaan CASN Jateng:

“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, Panitia memberikan kesempatan kepada pelamar yang merasa terdapat ketidaksesuaian atas hasil seleksi administrasi untuk melakukan sanggahan (masa sanggah) atas hasil seleksi administrasi tersebut.”

Perlu diketahui juga, pelamar dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang disediakan yaitu sejak 16 Januari 2023 pukul 00.01 WIB hingga 19 Januari 2023 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Tenaga Honorer Kategori Ini Segera Bersiap Lakukan Hal Berikut. Wajib untuk Semua Non ASN?

Untuk mengajukan sanggahan tersebut, pelamar harus masuk melalui akun SSCASN masing-masing dan melakukan sanggahan secara daring.

Materi sanggahan yang dapat disampaikan pelamar berupa argumen atas dokumen yang diunggah saat proses pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Apabila sanggahan yang dilakukan pelamar terbukti benar, maka panitia akan mengubah keputusan untuk peserta yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta yang lulus.

Namun, ingat, panitia juga berhak menolak sanggahan yang diajukan pelamar, jika terbukti kesalahan berasal dari unggahan peserta sendiri.

Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...

Untuk masa jawab sanggah, panitia akan melaksanakannya pada tanggal 16 sampai 26 Januari 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 26 sampai 28 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah