BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, marak terjadi pemberhentian terhadap tenaga honorer di berbagai wilayah dan instansi di seluruh nusantara.
Pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut, kemungkinan terjadi sebagai proses menjelang adanya rencana penghapusan tenaga non ASN tersebut oleh pemerintah.
Salah satu kabar yang baru terjadi di salah satu wilayah Indonesia, adalah kabar tentang 10 tenaga honorer yang diberhentikan oleh KPU daerah tersebut.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Komisi IX DPR Fokus Pada Pengangguran, Ekonomi Bisa Terkena Dampak...
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman @infopublik, terdapat kabar kurang menyenangkan terkait tenaga honorer di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Diberitakan, ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan berdasarkan amanat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.
Sekretaris KPUP Parigi Moutong (Parimo), Andi Arif Syawalani Burhanuddin mengatakan tentang adanya permintaan dari KPU Pusat tersebut pada Senin, 16 Januari 2023.
“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan,” kata Arif.
“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” lanjutnya.