BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi dari Komisi II DPR RI terkait kejelasan statusnya agar diangkat menjadi ASN.
Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tentunya menjadi ASN merupakan sebuah mimpi yang ditunggu-tunggu.
Terutama di tahun 2023 ini kabarnya pemerintah telah merencanakan untuk tenaga honorer dihapus di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?
Status tenaga honorer yang merupakan bukan PNS maupun ASN PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih dipertanyakan.
Hal itu karena pada PP tersebut dijelaskan bahwa hanya pegawai dengan status PPPK dan PNS saja yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Maka dari itu, banyak dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi bentuk pertanyaan apakah akan diangkat menjadi ASN atau akan diberhentikan (dihapus).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa telah mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin memperhatikan nasib tenaga honorer atau non ASN yang belum jelas statusnya.