Pemberhentian 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini, Sita Perhatian. Bagaimana Penjelasan KPU?

- 19 Januari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer masih terus menjadi pembahasan pemerintah, tapi di berbagai wilayah mulai terjadi sejumlah pemberhentian terhadap non ASN ini.

Kemungkinan, pemberhentian tenaga honorer yang terjadi belakangan ini ada kaitannya dengan rencana penghapusan tenaga non ASN tersebut oleh pemerintah pada November 2023.

Namun, tidak menutup kemungkinan pemberhentian tenaga honorer di sejumlah wilayah di tanah air disebabkan oleh faktor lain.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di salah satu wilayah Indonesia, adalah kabar tentang adanya 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan oleh KPU daerah tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan Alternatif Penyelesaian Permasalahan Non ASN

Pemberhentian 10 tenaga honorer tersebut, terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Diberitakan, terdapat 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan dengan berdasarkan amanat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.

Andi Arif Syawalani Burhanuddin selaku Sekretaris KPUP Parigi Moutong (Parimo), mengatakan memberikan penjelasan tentang adanya amanat KPU Pusat tersebut pada Senin, 16 Januari 2023.

“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan,” ujar Arif.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x