Untuk tahun 2023, lantas berapa besaran tunjangan dan kriteria yang diberikan oleh Kemendikbud kepada para guru ?
Simak terus artikel ini sampai habis agar kalian bisa mendapatkan jawabannya langsung.
Lewat surat Kemendikbud Ristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 tentang tata cara penerima tunjangan.
Dimana penerima tunjangan khusus diberikan kepada para guru yang bekerja dan mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional.
Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek menjelaskan kalau guru yang bekerja di wilayah khusus baik ASN dan non ASN (honorer) akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.
Untuk nama-nama guru yang menerima, sumber datanya akan menggunakan data pokok pendidikan atau bisa disebut Dapodik.