Jadi pastikan untuk para guru honorer sudah melakukan pendaftaran di Dapodik dan nama guru ada di sistem database Dapodik.
Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...
Data Dapodik tersebut akan dilakukan verifikasi lagi oleh dinas pendidikan di setiap provinsi dan kabupaten serta kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Guru yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKIK)
Kemendikbudristek akan mengeluarkan SKTK dalam dua tahapan, yaitu dapat pertama dari bulan Januari sampai Juni 2023 dan tahap kedua dari bulan Juli sampai Desember 2023.
Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...
Lalu untuk besaran tunjangan yang diterima para guru adalah sebagai berikut ini
A. Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tunjangan yang besarnya satu kali gaji.