Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

- 8 Februari 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

Pemerintah sendiri memang akan resmi menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Maka dari itu seleksi CASN tahun ini menjadi harapan dan cahaya bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN pemerintah.

Selain penghasilan yang naik, banyak sekali keuntungan yang didapatkan oleh tenaga honorer ketika berhasil menjadi ASN, khususnya PPPK.

 Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat

Berikut ini ada besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan golongannya:

A. Golongan I : Rp1.794.000 s/d Rp 2.686.200

B. Golongan II : Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900

C. Golongan III : Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x