Pemerintah sendiri memang akan resmi menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.
Maka dari itu seleksi CASN tahun ini menjadi harapan dan cahaya bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN pemerintah.
Selain penghasilan yang naik, banyak sekali keuntungan yang didapatkan oleh tenaga honorer ketika berhasil menjadi ASN, khususnya PPPK.
Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat
Berikut ini ada besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan golongannya:
A. Golongan I : Rp1.794.000 s/d Rp 2.686.200
B. Golongan II : Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900
C. Golongan III : Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200