- Tidak menggunakan helm (terdapat dalam Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ).
Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini
- Menggunakan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (tercantum pada Pasal 289 UULLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/ TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Pelanggaran melebihi batas kecepatan (terdapat dalam Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ).
- Pelanggaran berkendara dibawah umur.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Antara Arema FC vs Rans Nusantara di Indosiar, Tinggal Klik Ini
Diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina, S. H., M. H bahwa sebanyak 80 pelanggar ditindak melalui teguran, sementara 14 lainnya melalui penggunaan ETLE Mobile.
“Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali. Sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam,” tutur Maulana.