Pelanggaran Berikut Ini akan Ditindak di Operasi Patuh Polri

- 13 Juni 2022, 21:12 WIB
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/



BERITASOLORAYA.com – Ketertiban dalam berkendara merupakan hal yang harus diperhatikan. Biasanya dalam berkendara, akan ditemukan berbagai pelanggaran yang ada.

Sehingga dalam hal ini diperlukan adanya aturan ketertiban berkendara yang berlaku untuk masyarakat umum.

Untuk menertibkan masyarakat berkendara, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengadakan Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai upaya agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Tersandung Masalah Hukum dan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Adapun yang termasuk ke dalam area Operasi Patuh 2022 adalah seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi Patuh 2022 ini akan dimulai dari Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang.

Operasi Patuh 2022 ini akan menindak beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam berkendara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJNews, pelanggaran yang akan ditindak di dalam Operasi Patuh Polri ini di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Knalpot Bising
Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Patuh Polri adalah knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x