Kabar Gembira, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS, MenpanRB Berikan Detailnya...

- 9 Februari 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

Salah satu dari skema opsi tersebut adalah mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN atau mengangkat tenaga honorer berdasarkan prioritas saja.

Menurut Anas, kalau tenaga honorer diangkat menjadi ASN harus menggunakan syarat yang berlaku.

Untuk menentukan nasib tenaga honorer ini, MenpanRB akan melakukan kerjasama dan rapat dengan banyak pihak, terutama DPR RI dan juga DPD RI.

Baca Juga: Alhamdulillah. 2 Guru Kategori Berikut Dapat Bonus Besar dari Kemendikbud di 2023, Cek Nama Anda...

MenpanRB juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI) dan juga Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Tidak ketinggalan, MenpanRB juga langsung berkonsultasi dengan forum tenaga honorer sampai organisasi guru serta pihak yang akan terdampak untuk mengambil keputusan.

Pemerintah siap menerima usulan dari berbagai pihak dan akan terus mempertimbangkan solusi dari berbagai aspek yang ada.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Usia Tua Akhirnya Bisa Sertifikasi Tahun 2023, Sujud Syukur....

Sampai saat ini, Anas menjelaskan kalau pendataan non ASN sudah selesai dan masuk dalam rangka pemetaan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer di pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Proses pendataan yang sudah selesai maka selanjutnya tinggal mencari opsi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tenaga honorer sendiri berharap kalau mereka bisa diangkat menjadi ASN oleh pemerintah apalagi banyak honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: pasuruankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah