BERITASOLORAYA.com – Status dan kesejahteraan tenaga honorer ke depan masih menjadi tanda tanya besar, meskipun pemerintah tengah mencarikan solusinya.
Rencana dihapuskannya status tenaga honorer dari kepegawaian di instansi pemerintah telah memiliki regulasi yang kuat.
Rencana penghapusan tenaga honorer hingga saat ini masih dalam pembahasan berbagai pihak terkait, baik di pihak wakil rakyat maupun pemerintahan pusat dan daerah.
Rencana penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah pusat dan daerah, akan efektif berlaku pada bulan November 2023.
Adapun yang menjadi dasar hukum pemberlakuan rencana itu adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Berkaitan dengan adanya rencana penghapusan tersebut, pemerintah telah mulai melakukan berbagai upaya seperti pendataan jumlah non ASN dan pembukaan rekrutmen ASN PNS dan PPPK.
Meskipun demikian, ternyata masih banyak kepentingan tenaga honorer yang belum terakomodir, sehingga masih banyak yang mempertanyakan nasib mereka ke depan.
Terkait hal itu, Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN memaparkan tentang adanya 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer.