BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PPPK tenaga kesehatan di awal tahun 2023 karena akan diguyur banyak tunjangan dan juga bonus.
Tidak main-main tunjangan dan bonus yang akan diterima PPPK tenaga kesehatan adalah sebesar Rp 17 juta dari Kementerian Kesehatan.
Tapi, tidak semua PPPK tenaga kesehatan akan mendapatkan bonus tersebut hanya beberapa PPPK dari kategori tertentu yang bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, Jokowi Siap Jadikan ASN Tahun 2023, Selamat....
Tunjangan bagi PPPK tenaga kesehatan masuk di dalam Bab 2 pasal 2 lewat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022.
Di pasal peraturan Menteri Kesehatan tersebut tertulis tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.