BERITASOLORAYA.com - Akan ada penghapusan honorer oleh pemerintah di tahun 2023 tepatnya pada tanggal 28 November.
Pemerintah akan resmi melarang tenaga honorer bekerja di setiap instansi pemerintah daerah.
Jadi, pegawai yang hanya boleh bekerja di instansi pemerintah hanyalah ASN saja yang terdiri dari PNS dan juga PPPK.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Untuk Honorer di Akhir Masa Jabatan, Siap Jadi ASN, Makasih Pak....
Pemerintah sendiri sudah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang dimana peraturan tersebut akan berlaku tahun 2023 ini.
Masalah yang terjadi banyak jutaan tenaga honorer galau dan resah dengan isu penghapusan honorer ini.