BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 sudah memasuki bulan Februari dan para guru bersiap untuk mendapatkan tunjangan yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.
Sebagai guru tentunya Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat dibutuhkan sekali untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023, maka guru bisa mendapatkan pemasukan selain mendapat dari gaji pokok.
Baca Juga: Semua Guru ASN dan Honorer Akan Dapat Tunjangan Besar, Siap Masuk Rekening 2023, Alhamdulillah
Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2023, para guru harus memenuhi beberapa syarat dan juga mekanisme yang sudah dibuat oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek sendiri sudah membuat aturan dan syarat siapa saja guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru ini.
Kalau melihat peraturan PP Nomor 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan kalau tunjangan yang diberikan kepada guru dan juga dosen harus sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesional.