Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

- 18 Februari 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

 

BERITASOLORAYA.com - Tepat pada tanggal 28 November 2023, pemerintah tidak akan lagi mempekerjakan honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Hal ini karena rilisnya SPT (Surat Perintah Tugas) PTT (Pegawai Tidak tetap) dimana honorer akan resmi dihapus pemerintah tahun 2023 ini.

Rilisnya SPT PTT bagi honorer ini sudah dilakukan di seluruh OPD Lingkup Pemkot Bengkulu dan sudah selesai dibagikan.  

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

Hasil rilis SPT tahun 2022 sangat berbeda sekali dengan tahun 2023 dimana pada SPT PTT Pemkot hanya terhitung dalam waktu 11 bulan.

Hal tersebut berarti honorer akan diberikan batas waktu bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya sampai bulan November 2023 saja.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah