Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

- 18 Februari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi
Ilustrasi: Guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat resmi /Pixabay/Robin Higgins

 

BERITASOLORAYA.com - Untuk semua guru PPPK, bersiap-siap karena akan mendapatkan gaji besar dari Kemendikbud di tahun 2023.

 

Enaknya lagi, Kemendikbud akan langsung mentransfer gaji besar tersebut ke akun rekening bank guru PPPK.

Tentu ini menjadi kabar baik dan menggembirakan karena mendapatkan gaji besar bagi guru PPPK di tengah isu resesi dunia.

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

Hal ini juga membuktikan janji Kemendikbud yang akan selalu mensejahterakan para guru dimanapun mereka mengajar di daerah Indonesia.

Adapun gaji yang akan diterima guru PPPK sudah diatur lewat regulasi PP Nomor 98 Tahun 202.

Berikut ini ada rincian gaji guru PPPK dari level 1 sampai level paling tinggi. Bikin ngiler sekali kalau melihat besaran nominalnya:

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

 

1. Guru PPPK Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Guru PPPK Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Guru PPPK Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer dan Nakes Dapat Prioritas Utama Jadi ASN 2023 Oleh Pemerintah, Alhamdulillah....

4. Guru PPPK Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Guru PPPK Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Guru PPPK Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

7. Guru PPPK Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Guru PPPK Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9 Guru PPPK Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: YES, 1,1 Juta Guru Honorer Akan Jadi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Pastikan, Siap Jadi ASN....

10. Guru PPPK Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Guru PPPK Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Guru PPPK Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

13. Guru PPPK Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Guru PPPK Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Guru PPPK Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

16. Guru PPPK Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Guru PPPK Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Itulah besaran gaji guru PPPK dari golongan 1 sampai golongan 17 yang paling tinggi.

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

Tentu gajinya benar-benar bikin ngiler karena sangat besar dan tentu saja cukup untuk kebutuhan para guru PPPK semua.

Semoga saja guru honorer lainnya yang belum menjadi ASN, khususnya PPPK diberikan kemudahan oleh yang Kuasa untuk menjadi PPPK di tahun 2023 ini.

Para guru honorer bisa bersiap mengikuti seleksi CASN 2023 yang dibuka pemerintah dan akan merekrut banyak PPPK.

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

Semoga beruntung. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah