Secara lebih lanjut Nurudin mengingatkan bahwa semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa kelalaian peserta dalam membaca serta memahami pengumuman adalah tanggung jawab peserta.
Nurudin juga mengatakan bahwa peserta yang memberi data tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau peserta diberhentikan sebagai PPPK.
Bukan hanya itu saja, Nurudin juga mengatakan bahwa keputusan panitia ini bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat.
Perlu diingat juga bahwa semua proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Nurudin menyampaikan bahwa kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri, sehingga peserta jangan percaya apabila ada pihak tertentu yang berjanji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apapun.
Itulah informasi mengenai pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***