Di KPU Kabupaten Parigi Moutong, total sebanyak 10 orang tenaga honorer sudah diberhentikan alias dipecat.
KPU Pusat sudah mengeluarkan surat kepada kepala KPU Daerah untuk melaporkan semua pegawainya dan memberhentikan pegawai yang statusnya honorer.
Diberhentikannya honorer dari lembaga KPU merupakan kewenangan dari Sekretaris Jenderal atau juga Sekjen KPU RI, Andi Arif Syawalani.
Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....
Lalu, ada juga surat Menteri PANRB yang bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai nnn ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Ada dua kategori non ASN yang dicatat, yaitu honorer kategori II yang masuk dalam database BKN dan honorer yang bekerja di instansi pemerintah
Tapi, banyak juga honorer yang kategorinya tidak masuk dalam pendataan, mulai dari supir, petugas kebersihan, keamanan dan berbagai honorer kategori lainnya.
Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...
Dengan ini surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 sudah mulai berlaku dan berjalan, dimana instansi pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer.
Baca Juga: SAH, Honorer Akan Diangkat Jadi ASN Oleh Pemerintah, MenpanRB Berikan Detail Resminya...
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja honorer, tetap optimis dan berdoa dan percaya bahwa nasib baik akan ada di piha tenaga honorer. **