BERITASOLORAYA.com - Setelah honorer dihapus pada tanggal 28 November 2023 nanti, honorer tentu tidak ada lagi dan tidak boleh dipekerjakan.
Kedepannya, hanya akan ada dua kategori pegawai pemerintah, yaitu PNS dan juga PPPK, tidak ada pegawai honorer.
Setelah dihapus honorer hanya akan jadi sejarah yang pernah ada dan hadir dalam kepegawaian negara dan juga instansi pemerintah.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2022, oleh almarhum Tjahjo Kumolo yang merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB tahun 2019.
Karena Surat Edaran tersebut, tidak heran kalau beberapa instansi daerah sudah melakukan pemecatan dan pemutusan hubungan kerja dengan para honorer.
Misalnya saja KPU Kota Bengkulu dan juga KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sudah mengeluarkan SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap sampai bulan November 2023 yang menjadi alasan kedua lembaga tersebut memberhentikan para pekerja honorer.