Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

- 23 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi  skema pensiun PNS tahun 2023
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

Skema fully funded tersebut memungkingkan PNS untuk mendapatkan uang pensiun mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Dengan mekanisme fully funded maka persentase Take Home Pay (THP) dan juga iuran PNS dan pemerintah.

Lantas, siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun ini ?

Kalau melihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dijelaskan siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Berikut adalah golongan PNS yang berhak menerima uang pensiunan:

 

A. Pegawai Negeri Sipil

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id Undang-Undang nomor 11 tahun 1969


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah