Skema fully funded tersebut memungkingkan PNS untuk mendapatkan uang pensiun mencapai Rp1 miliar.
Dengan mekanisme fully funded maka persentase Take Home Pay (THP) dan juga iuran PNS dan pemerintah.
Lantas, siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun ini ?
Kalau melihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dijelaskan siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun.
Berikut adalah golongan PNS yang berhak menerima uang pensiunan:
A. Pegawai Negeri Sipil