A. Guru diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS yang sesuai dengan SK inpassing setiap bulan bagi sudah memiliki SK inpassing
Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....
B. Guru akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.
Para guru wajib ketahui kalau dari peraturan tersebut adalah untuk guru yang statusnya honorer dan ketika lulus menjadi PPPK terdapat yang namanya tambahan regulasi.
Tambahan tersebut yaitu penerima TPG yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini akan ada kenaikkan guru yang statusnya honorer lalu lulus menjadi PPPK. Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dan ketika lulus PPPK akan naik menjadi Rp2.966.000.
Untuk besaran dan nominal guru PPPK sudah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020.