Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....

- 23 Februari 2023, 13:55 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

 

A. Guru diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS yang sesuai dengan SK inpassing setiap bulan bagi sudah memiliki SK inpassing

Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....

B. Guru akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.


Para guru wajib ketahui kalau dari peraturan tersebut adalah untuk guru yang statusnya honorer dan ketika lulus menjadi PPPK terdapat yang namanya tambahan regulasi.

Tambahan tersebut yaitu penerima TPG yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Lewat Fully Funded, ASN Makin Sejahtera dan Makmur..

Dalam hal ini akan ada kenaikkan guru yang statusnya honorer lalu lulus menjadi PPPK. Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dan ketika lulus PPPK akan naik menjadi Rp2.966.000.

Untuk besaran dan nominal guru PPPK sudah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah