Dalam regulasi tersebut, dijelaskan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi sampai tunjangan khusus bagi para guru yang mengajar.
Dalam regulasi tersebut, khususnya di nomor 6 berisikan tentang besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang akan diterima.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Bagi guru yang sudah mendapatkan Sk inpassing atau penyetaraan akan diberikan gaji pokok PNS yang sesuai dengan SK inpassing.
B. Untuk guru yang belum memiliki SK inppasing akan dicairkan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Rincian besarannya adalah sebagai berikut ini: