BERITASOLORAYA.com - Ada kabar bahagia bagi para guru sertifikasi karena tunjangan bagi guru sertifikasi naik dua kali lipat per bulannya.
Kabar ini tentu sangat baik sekali bagi guru sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia karena mendapatkan banyak tunjangan.
Dengan mendapatkan tunjangan maka bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk guru sertifikasi.
Kemendikbud sendiri sudah berkomitmen untuk terus memberikan kesejahteraan kepada para guru yang mengajar di seluruh Indonesia.
Kabar mengenai naiknya sertifikasi guru sampai dua kali lipat ini didasarkan lewat regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi sampai tunjangan khusus bagi para guru yang mengajar.
Dalam regulasi tersebut, khususnya di nomor 6 berisikan tentang besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang akan diterima.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Bagi guru yang sudah mendapatkan Sk inpassing atau penyetaraan akan diberikan gaji pokok PNS yang sesuai dengan SK inpassing.
B. Untuk guru yang belum memiliki SK inppasing akan dicairkan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Rincian besarannya adalah sebagai berikut ini:
A. Guru diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS yang sesuai dengan SK inpassing setiap bulan bagi sudah memiliki SK inpassing
Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....
B. Guru akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.
Para guru wajib ketahui kalau dari peraturan tersebut adalah untuk guru yang statusnya honorer dan ketika lulus menjadi PPPK terdapat yang namanya tambahan regulasi.
Tambahan tersebut yaitu penerima TPG yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini akan ada kenaikkan guru yang statusnya honorer lalu lulus menjadi PPPK. Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dan ketika lulus PPPK akan naik menjadi Rp2.966.000.
Untuk besaran dan nominal guru PPPK sudah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru semua. ***