BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baru soal sertifikasi guru yang disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam.
Dirjen Pendis menyatakan soal sertifikasi pendidik untuk guru yang mengajar agama Islam di sekolah-sekolah.
Sertifikasi bagi para guru sangat penting karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berisikan guru dan juga dosen.
Selain amanah Undang-Undang, sertifikasi guru juga merupakan tolak ukur kemampuan guru untuk menciptakan tujuan pendidikan nasional.
Jumlah guru pendidikan agama islam (PAI) di Indonesia sangat banyak karena mayoritas beragama Islam.
Atas dasar itulah, Dirjen Pendis Kemenag mengirimkan surat yang menyatakan guru agama Islam mencapai 151.947 guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....
Tentu angka yang sangat besar tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenag dan juga Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten Kota sampai Provinsi.
Tidak dipungkiri, butuh dana yang besar sekali untuk bisa sukses menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Pemerintah Daerah sendiri diharapkan bisa membantu Kementerian Agama dalam hal teknis membiayai dana PPG untuk guru Agama Islam.
Peranan guru sangat penting untuk mengajar nilai Islam di dalam diri anak-anak.
Karena guru agama Islam sangat berperan penting dalam membentuk karakter siswa dalam hal meningkatkan iman dan juga takwa.
Kemenag sendiri mempunyai alasan kenapa banyak guru pendidikan agama Islam belum mendapatkan sertifikat, dimana salah satunya adalah keterbatasan anggaran.
Maka dari itu, dengan adanya surat dari Dirjen Pendis, pemerintah daerah bisa membantu dan bekerjasama dengan Kemenag dalam mempermudah para guru mendapatkan sertifikasi pendidik.
Dengan guru agama Islam mendapatkan sertifikat, maka kehidupan mereka akan lebih sejahtera karena akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan dicairkan oleh pemerintah.
Tentu, semoga Pemda bisa terketuk hatinya dan membantu membiayai para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Semoga atikel di atas bermanfaat. ***