PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

- 23 Februari 2023, 14:57 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi guru PPPK yang masih aktif mengajar di tahun 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

Guru PPPK harus menghadapi kebijakan yang bisa membuat mereka tidak bisa mengajar lagi sebagai tenaga pendidik.

Usia guru PPPK ini sudah ditulis dalam surat edaran Badan Kepegawaian Daerah dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang sudah dikeluarkan tanggal 1 Februari 2023.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....

Dalam isi surat edaran tersebut, guru PPPK akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan usia tertentu.

Dari isi surat edaran tersebut, dijelaskan kalau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dimana di pasal 3 dijelaskan dengan rinci.

Rinciannya mulai dari penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pengadaan penggajian, tunjangan dan juga pengembangan kompetensi. 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x