Menurut Isran, pemerintah tidak akan siap melihat jumlah pengangguran yang akan meledak ketika honorer dihapuskan.
Ia menyarankan untuk mengalihkan status honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pengangkatan PPPK akan jadi opsi yang sangat baik, 50% pemerintah pusat dan 50% pemerintah daerah.
Anas juga menyadari bahwa tenaga non ASN atau honorer sudah banyak berjasa dalam menyelenggarakan pemerintahan ini.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga sedang mencari solusi terbaik bagi pekerja non ASN, yang menurut data baseline BKN saat ini berjumlah 2,3 juta, dimana 1,8 juta di antaranya sudah memiliki surat pertanggungjawaban mutlak dari PPK.
Baca Juga: Persebaya vs PSM Makassar Trending, Presiden Jokowi Laporkan Hasil Audit Stadion Sepak Bola
Dari Kementerian dan pemerintah melakukan berbagai diskusi dalam rangka mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non ASN ini berjasa,” ujar Anas.
Padahal, lanjut Anas pegawai non ASN memiliki beberapa tugas yang tidak bisa dilakukan oleh ASN, namun bisa dilakukan oleh pegawai non ASN.***