840 CPNS di Majalengka Diangkat Menjadi PNS, Begini Sistem Pengangkatannya yang Bikin Pengen Daftar!

- 28 Februari 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi. Begini sistem pengangkatan CPNS hingga menjadi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014. Simak informasi selengkapnya.
Ilustrasi. Begini sistem pengangkatan CPNS hingga menjadi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014. Simak informasi selengkapnya. /bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Majalengka telah menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji sekaligus penyerahan petikan putusan dari Bupati Majalengka mengenai pengangkatan PNS.

BKPSDM Majalengka kali ini mengangkat CPNS menjadi PNS untuk Formasi Tahun 2021 pada 27 Februari 2023, di Gedung Islamic Center yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ikut melantik dan mengangkat sumpah para PNS yang dilantik kemarin, sekaligus menyerahkan Petikan Putusan Bupati Majalengka Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Jelang Laga El Clasico, Pelatih Barcelona Xavi Hernandez Marah-Marah Usai Timnya Dibekuk Almeria

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkpsdm.majalengkakab.go.id pada 28 Februari 2023, Adapun CPNS yang dilantik sebanyak 840 orang, dan akan ditempatkan di beberapa lembaga dinas pada Lingkungan Kabupaten Majalengka.

Membicarakan sistem pengangkatan CPNS hingga menjadi PNS, bagaimanakah pelaksanaannya menurut perundang-undangan yang berlaku?

Tenaga CASN yang sudah diangkat kemudian menjadi PNS dan PPPK ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan kemudian diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya yang akan digaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mykhaylo Mudryk, Pemain Seharga Rp 1,6 Triliun yang Hangatkan Bangku Cadangan Chelsea Kala Melawan Tottenham

Begitu pula dengan Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2014 yang menjelaskan, PNS yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh pejabat PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sama halnya dengan PPPK yang merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dan pengangkatannya dilakukan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Jabatan ASN yang sudah diresmikan menjadi PNS maupun PPPK ini memiliki 3 jenis, yakni; jabatan administrasi, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi.

Selain itu, PNS juga memiliki hak dan kewajiban masing-masing seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi, semuanya adalah berhak diterima oleh PNS.

Baca Juga: 5 Jurusan Soshum di UB dengan Daya Tampung SNBT 2023 Terbanyak

PPPK dan PNS tak jauh berbeda dalam membicarakan perihal hak, PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi, seperti yang didapat PNS, bedanya PPPK tidak mendapat dana pensiun dan jaminan hari tua.

Berdasarkan Pasal 58 UU No. 5 Tahun 2014, pengadaan PNS merupakan suatu kegiatan yang bertujuan mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah.

Pengadaan PNS juga dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri, di mana Menteri lah yang bertugas menetapkan jumlah formasi PNS yang dibutuhkan.

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

Perlu dicamkan juga, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk melamar menjadi salah satu bagian dari PNS sebab mereka memiliki kesempatan yang sama dalam hal tersebut.

Seleksi pengadaan PNS melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.

Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS tersebut akan melalui tiga tahap; seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Peserta yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi calon PNS, di mana pengangkatan tersebut akan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tak boleh dilupakan bahwa para calon PNS wajib melewati masa percobaan yang berlangsung selama satu tahun.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x