BERITASOLORAYA.com – Info terbaru terkait penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengenai bagaimana masa depan tenaga honorer.
Berkaitan dengan hal itu, sebanyak 444.687 honorer dikabarkan akan diangkat sebagai ASN.
Pemerintah juga telah berupaya dalam mewujudkan komitmennya terkait tenaga honorer, akan tetapi sampai sekarang belum juga selesai.
Bahkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur arahan penghapusan tenaga honorer menjadikan semakin ketar-ketir.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai batas waktu diperbolehkannya tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah paling lama lima tahun sejak diberlakukannya aturan itu.
Lebih tepatnya, tenaga honorer harus diberhentikan pada bulan November tahun 2023.
Baca Juga: Casemiro Andalan Manchester United Untuk Meraih Gelar Juara Liga Inggris, Inilah Profilnya...
Maka dari itu, Kemenpan RB beserta BKN maupun pemerintah daerah melakukan upaya dalam mencari jalan tengah terbaik untuk menentukan nasib tenaga honorer ke depannya.