BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada para ASN yaitu PNS dan PPPK karena akan mendapatkan tunjangan Lebaran yang nominalnya besar sekali.
THR atau biasa disebut dengan gaji ke-13 ini akan didapatkan oleh para ASN, PNS dan PPPK.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi para ASN, PNS dan PPPK karena akan menjadi lebih makmur dengan mendapatkan THR di bulan April nanti.
Nominal yang akan didapatkan oleh ASN, PNS dan PPPK ini tidak main-main karena nominalnya sangat besar sekali.
Kalau melihat regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, dijelaskan oleh pemberian THR atau gaji ke-13 kepada para PNS, PPPK dan ASN.